TAMBANG88 SECRETS

tambang88 Secrets

tambang88 Secrets

Blog Article

Keterangan gambar, Kehadiran ormas keagamaan di sektor tambang dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal

JATAM khawatir hal ini akan kian mempercepat perluasan areal tambang sehingga berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan.

Kalau BUMN dan BUMD tidak berminat, barulah penawaran dapat diberikan kepada swasta melalui proses lelang.

"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung," kata Yahya Cholis, Senin (03/06) di Jakarta.

Setelah tahun lalu dua kali mengunjungi Indonesia, B.I kembali sukses menghibur fans Jakarta dalam konser solonya tahun ini.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan alasan doa seseorang setelah shalat tahajud belum juga diterima atau didengar oleh Allah SWT meski sampai menangis tersedu-sedu.

Cinta adalah salah satu tema paling mendalam dan sering dibahas dalam sejarah filsafat. Banyak filsuf besar mencoba mendefinisikan dan memahami makna serta dampaknya terh

Suharyo menegaskan, KWI bertugas memberikan pelayanan agama dan tidak termasuk kelompok yang dapat menjalankan usaha tambang.

Proses kegiataan pemindahan itu kata Samsul, jelas berbeda dengan izin yang dimiliki perusahaan, karena dalam kegiatan pemindahan tersebut dikhawatirkan terjadi pencemaran lingkungan yang berhubungan dengan polusi udara dari debu semen yang tidak terfilterasi dengan baik.

Nopri Agustian yang merupakan koordinator aksi, menyebut kalau aktivitas usaha tersebut diduga merusak alam. Juga, aktivitas itu disebutnya berdampak pada lahan warga sehingga menimbulkan kerugian.

JATAM mendesak pemerintah mencabut aturan tersebut. Ormas-ormas keagamaan juga diminta berpikir ulang get more info untuk menerima tawaran pemerintah mengingat banyak korban tambang justru adalah jemaah mereka.

“Dugaan kerusakan alam yang terjadi harus mendapat atensi dari Kementerian LHK untuk ditindak tegas,” kata dia.

Dia juga menduga bahwa “bagi-bagi konsesi tambang” ini sebagai upaya “menjinakkan” ormas-ormas keagamaan agar tidak resisten terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

"KWI bersikap lebih memilih sikap tegak lurus dan konsisten sebagai lembaga keagamaan yang melakukan pewartaan dan pelayanan demi terwujudnya tata kehidupan bersama bersama yang bermartabat," imbuhnya.

PP yang sama mewajibkan badan usaha negara dan swasta yang mengelola tambang wajib memenuhi syarat-syarat administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial. Namun tidak ada rincian soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas.

Report this page